brand-logo
UU KIA Revisi Aturan Cuti Melahirkan, Simak Cara Terbaru Pengajuan ke Atasan
KarirLab TeamJuli 05, 2024

Karir Tips

UU KIA Revisi Aturan Cuti Melahirkan, Simak Cara Terbaru Pengajuan ke Atasan

Wanita karier di Indonesia mendapat kabar baik dari pemerintah. DPR RI baru-baru ini telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Ada banyak aturan baru yang berdampak kepada para perempuan yang kerja.

Salah satu yang krusial adalah hak untuk cuti melahirkan. Di UU KIA, cuti melahirkan ditetapkan paling lama enam bulan. Sebelumnya di UU Ketenagakerjaan, para perempuan diberikan hak cuti melahirkan selama tiga bulan saja.

Ketentuan tersebut tercantum di Pasal 4 ayat (3) UU KIA. Di pasal tersebut, dijelaskan bahwa seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan, dengan ketentuan:

  • Paling singkat tiga bulan pertama
  • Paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter

UU KIA juga memuat beberapa poin penting lain, di antaranya:

  • Waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran
  • Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja
  • Waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak
  • Akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya
  • Pihak pemberi kerja wajib memberikan hak cuti melahirkan tersebut kepada setiap karyawan yang akan melahirkan

Yang tidak kalah penting, UU KIA juga mengatur peran suami sebagai bapak dari anaknya. Ini krusial karena di UU Ketenagakerjaan, tidak ada aturan khusus yang menjelaskan tugas suami yang bekerja dalam mendampingi sang istri selama proses persalinan. Ini dimaksudkan untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan ibu-anak.

Mengajukan cuti melahirkan kepada atasan merupakan langkah penting bagi setiap ibu yang akan melahirkan. Proses ini memerlukan persiapan yang matang serta komunikasi yang baik antara pekerja dengan atasannya.

Berdasarkan ketentuan terbaru di UU KIA, berikut tata cara pengajuan cuti melahirkan kepada atasan:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan cuti melahirkan, pastikan sudah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan. Ini termasuk surat permohonan cuti melahirkan, surat keterangan dari dokter atau bidan yang memperkirakan tanggal persalinan, serta dokumen-dokumen lain yang diminta perusahaan.

2. Pilih Waktu yang Tepat untuk Mengajukan Cuti

Tentukan waktu yang tepat untuk mengajukan permohonan cuti melahirkan kepada atasan. Usahakan melakukannya tidak terlalu mendekati tanggal perkiraan persalinan. Maksudnya, supaya atasan punya cukup waktu untuk mengatur pendistribusian tugas kepada karyawan yang lain.

3. Ajukan Permohonan dengan Tulus dan Jelas

Ajukan permohonan cuti melahirkan kepada atasan dengan tulus dan jelas. Sampaikan semua informasi penting. Contohnya, kapan tanggal perkiraan persalinan, apa rencana selama cuti melahirkan, juga bagaimana akan mengatur tanggung jawab pekerjaan selama cuti.

4. Berikan Penjelasan dengan Baik dan Profesional

Pada dasarnya, seorang ibu yang akan melahirkan tetaplah dipandang sebagai karyawan oleh atasan di perusahaan. Karena itu, kamu harus tetap profesional dalam mengajukan cuti melahirkan. Kalau dokter mengharuskanmu cuti penuh selama enam bulan, maka sampaikan penjelasan dengan baik dan tunjukkan surat dari dokter.

5. Tetap Jalin Komunikasi yang Baik dengan Atasan dan Rekan Kerja

Setelah mengajukan cuti melahirkan, pastikan untuk tetap menjaga komunikasi dengan atasan dan rekan kerja. Berikan update secara berkala mengenai perkembangan kehamilan dan rencana selama cuti melahirkan. Ini akan membantu memastikan bahwa rencana penggantian telah disusun dengan baik dan rekan kerja yang lain dapat memahami situasimu.

Yang juga tidak kalah penting, kalau memang perusahaan sedang membutuhkanmu di saat sedang cuti, dan kebetulan kamu punya waktu yang cukup luang dan tidak sedang sakit, maka tidak ada salahnya untuk membantu sebisanya. Jika tidak bisa, beri penjelasan mengenai kondisimu.

Dengan memahami aturan terbaru dan cara mengajukan cuti melahirkan di atas, kamu akan terlihat profesional meskipun sedang menghadapi momen penting dalam hidupmu. Menjaga hubungan yang baik dengan rekan rekan-rekan di tempat kerja sangat penting karena mereka tetap akan menjadi bagian dari keseharianmu selama kamu bekerja di perusahaan tersebut. Selamat menyambut si buah hati!

Jika kamu ingin mendapatkan informasi terkait pengembangan diri, pengembangan karir, dan berbagai lowongan pekerjaan/ magang terpercaya, kamu dapat bergabung dalam channel KarirLab. Kamu juga bisa mendapatkan diskon spesial, lho!

https://karirlab-prod-bucket.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/files/privates/NkxzmJXlqOPUDenClSSUMbfnZqEHiDkOUejJZLiP.png

#cutimelahirkan
#UU KIA
#perempuan